Spanduk Liar Ditertibkan di Kelapa Gading
access_time Rabu, 04 Mei 2016 18:46 WIB
remove_red_eye 3960
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Budhi Firmansyah Surapati
Sedikitnya 17 spanduk tak berizin di Jl Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara ditertibkan petugas Satpol PP. Selain merusak estetika kota, penertiban dilakukan untuk menegakan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Ibukota.
Keberadaan spanduk tersebut liar dan tidak memiliki izin. Untuk itu kami tertibkan
Camat Kelapa Gading, Ahmad Chalik mengatakan, keberadaan belasan spanduk yang berada di jalur hijau itu juga membuat lingkungan menjadi terlihat kumuh.
“Keberadaan spanduk tersebut liar dan tidak memiliki izin. Untuk itu kami tertibkan,” ujar Ahmad, Rabu (4/5).
55 Spanduk Liar di Kelapa Gading DicopotDikatakan Ahmad, pihaknya sudah sering kali menertibkan keberadaan spanduk di ruas jalan tersebut. Namun, usai ditertibkan, biasanya keberadaannya akan marak lagi. Diduga pemasangan spanduk-spanduk liar itu dilakukan pada dinihari.
“Dengan seringnya dilakukan penertiban diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pemiliknya,” tandasnya.